This is an outdated version published on 2022-11-28. Read the most recent version.

DASAR-DASAR NORMATIF DAN PENALARAN FILOSOFIS TENTANG HAKEKAT KEIMANAN

Authors

  • Suyanto STIT Ibnu Sina Malang.

DOI:

https://doi.org/10.30762/universum.v10i01.738

Keywords:

Dasar Normatif, Nalar Filosofis, Keimanan

Abstract

Iman adalah hal pokok yang mendasari kehidupan seorang muslim. Tanpa dasar iman perilaku
seorang muslim yang bagaimanapun baiknya tidak akan bermakna apa-apa, demikian juga sebaliknya
Iman tanpa dimanifestasikan dalam amal sholeh akan mengurangi makna keimanan. Dalam kajian
Iman, pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua macam yaitu “metode berfikir tradisional “
dan “metode berfikir rasional“. Paradigma pertama dibangun oleh kelompok Ash’ariyah, sedangkan
paradigma Mu’tazilah. Di zaman klasik, pertentangan kedua pendekatan tersebut dalam memecahkan
persoalan agama sangat tajam, isu-isu keterbukaan berkat globalisasi ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak mungkin dibendung lagi dengan cara apapun mendorong orang untuk mencari altenatif
baru dengan menggunakan pendekatan yang lebih bernuansa. Pendekatan Sosio-Filosofis-Qur’anis,
selanjutnya dijadikan acuan pijakan normatif di dalam tulisan ini untuk mengkaji masalah Iman,
sehingga dapat diketemukan model Iman yang mengintegrasikan keyakinan dan amal berdasarkan
pada prinsip filosofis.

Downloads

Published

2022-11-28

Versions

How to Cite

Suyanto. (2022). DASAR-DASAR NORMATIF DAN PENALARAN FILOSOFIS TENTANG HAKEKAT KEIMANAN. UNIVERSUM: Jurnal Keislaman Dan Kebudayaan, 10(01), 103–112. https://doi.org/10.30762/universum.v10i01.738