Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon

Authors

  • Imelda Triadhari Institut Agama Islam Negeri Cirebon
  • Mumtaz Afridah Institut Agama Islam Negeri Cirebon
  • Hana Haifah Salsabila Institut Agama Islam Negeri Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.30762/spiritualita.v7i2.1328

Keywords:

Pernikahan dini, psikologi, keluarga

Abstract

Pernikahan atau perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, maka dari itu harus dipersiapkan dengan benar baik secara fisik, finansial, dan spiritual. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah meneliti 1) penyebab perkawinan anak, 2) dampak psikologis perkawinan dini, dan 3) strategi mengatasi dampak negatif perkawinan dini terhadap anak dibawah umur. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang dilakukan sejak 9 Maret hingga 7 April 2023 di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Penelitian dilakukan antara Maret dan April 2023 dan melibatkan berbagai responden terkait perkawinan anak atau pernikahan dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak pernikahan dini dari segi psikologis dengan fokus pada adaptasi individu, interaksi sosial, dan pola pengasuhan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan tinjauan literatur dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini memiliki dampak negatif terhadap aspek psikologis, termasuk gangguan dalam adaptasi individu, interaksi sosial yang terbatas, dan pola pengasuhan yang tidak tepat. Pernikahan dini juga dapat menyebabkan neuritis depresif dan meningkatkan tingkat stres dan kecemasan. Dalam beberapa kasus, perkawinan anak yang terjadi pada usia muda dapat berakhir dengan perceraian. Dalam hal ini, sosialisasi dan program yang ditawarkan oleh KUA Kejaksaan memiliki peran penting dalam mengatasi pernikahan dini dan menciptakan keluarga yang harmonis.

References

Rumekti, Martyan Mita V & Pinasti, Indah Sri. 2016. “Peran Pemerintah Daerah (Kelurahan) dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini di Kelurahan Plosokerep Kabupaten Indramayu” dalam Jurnal Pendidikan Sosiologi.Pohan, Nazli Halawani. 2017.

Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Terhadap Remaja Putri. Jurnal Endurance Vol. 2, No. 3.

Silalahi, Uber. 2017. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Refika Aditama.

Walgito, Bimo. 2015. Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM.

Putri, A. F. (2019). Pentingnya Orang Dewasa Awal Menyelesaikan Tugas Perkembangannya. Indonesian Journal of School Counseling, 3(2), 35-40.

Rifiani, D. (2023). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Syariah dan Hukum, 3(2), 125-134.

Sebyar, M. H. (2022). Faktor-faktor Penyebab Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Panyabungan. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1).

Siregar, F. Y., & Kelana, J. (2021). Kesetaraan Batas Usia Perkawinan di Indonesia Dari Perspektif Hukum Islam. Mahakim Journal of Islamic Family Law, 5(1), 1-10.

Wahyuni, A., Fifit, Firatih, Nur, P., & Ravina. (2020). Pernikahan Dini Menurut Perpektif Madzhab Imam Syafi'i. Jurnal Imtiyaz, 4(01).

Yusra, Z., Zulkarnain, R., & Sofino. (2021). Pengelolaan LKP Pada Masa Pandemik Covid 19. Journal Of Lifelong Learning, 4(1), 15-22.

Ahmadi, M. (2019). Studi Komparasi Antara Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi'i Tentang Penggunaan Lafadz Ijab Qabul dalam Perkawinan. Indonesian Journal of Islamic Law, 2(1), 1-15.

Ahmadi, Abu. 2015. Psikologi Sosial. Jakarta: Rineka Cipta.

Al-Ghifari, Abu. 2018. Pernikahan Dini Dilema Generasi Ekstrafagansa.Bandung: Rineka Cipta.

Aprianti dkk. 2018. Fenomena Pernikahan Dini Membuat Orang Tua dan Remaja Tidak Takut Mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan”. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia Vol. 13, No. 1.

Basro, Hasan. 2016. Merawat Cinta Kasih. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dariyo, Agus. 2015. Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Bandung: UPI.

Moleong,Lexy J. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda karya.

Downloads

Published

2023-12-01

How to Cite

Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7(2), 89–100. https://doi.org/10.30762/spiritualita.v7i2.1328

Issue

Section

Articles