This is an outdated version published on 2022-11-28. Read the most recent version.

PEMAHAMAN ḤADITH (Definisi, Aliran, dan Afilisasi)

Authors

  • Duwi Hariono Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/universum.v11i01.728

Keywords:

Fiqh al-ḥadith, fahm al-ḥadith, naqd al-ḥadith, aliran, afiliasi

Abstract

Istilah-istilah atau term dalam ilmu ḥadith seringkali rancu dan sulit dibedakan. Sebagaimana istilah ḥadith, sunah, khabar, dan atsar yang seringkali disamakan. Bagi pemerhati ḥadith hal tersebut menjadi persoalan yang serius dan rumit mengingat masing-masing istilah tersebut memiliki signifikansi yang jelas berbeda sehingga penyamaan maksud istilah-istilah tersebut tidak dapat diterima. Salah satu persoalan yang terus meramaikan diskursus ilmu ḥadith hingga dewasa ini adalah belum tercapainya kesepakatan dalam hal mendefinisikan istilah pemahaman ḥadith. Para tokoh ḥadith menyebutnya dalam tiga terma; fiqh al-ḥadith, fahm al-ḥadith dan naqd al-ḥadith. Masingmasing memiliki persepsi yang berbeda terkait dengan ruang lingkup dan arah kegiatannya. Satu hal yang patut digarisbawahi yakni meskipun semua istilah yang disebutkan diatas berbeda namun tujuannya sama yakni kegiatan memahami ḥadith. Artikel ini akan membahas definisi dari fiqh alḥadith, fahm al-ḥadith dan naqd al ḥadith serta aliran-aliran dan afiliasi pemahaman ḥadith.

Downloads

Published

2022-11-28 — Updated on 2022-11-28

Versions

How to Cite

Duwi Hariono. (2022). PEMAHAMAN ḤADITH (Definisi, Aliran, dan Afilisasi). UNIVERSUM: Jurnal Keislaman Dan Kebudayaan, 11(01), 15–26. https://doi.org/10.30762/universum.v11i01.728