PEMAHAMAN ḤADITH (Definisi, Aliran, dan Afilisasi)
DOI:
https://doi.org/10.30762/universum.v11i01.728Keywords:
Fiqh al-ḥadith, fahm al-ḥadith, naqd al-ḥadith, aliran, afiliasiAbstract
Istilah-istilah atau term dalam ilmu ḥadith seringkali rancu dan sulit dibedakan. Sebagaimana istilah ḥadith, sunah, khabar, dan atsar yang seringkali disamakan. Bagi pemerhati ḥadith hal tersebut menjadi persoalan yang serius dan rumit mengingat masing-masing istilah tersebut memiliki signifikansi yang jelas berbeda sehingga penyamaan maksud istilah-istilah tersebut tidak dapat diterima. Salah satu persoalan yang terus meramaikan diskursus ilmu ḥadith hingga dewasa ini adalah belum tercapainya kesepakatan dalam hal mendefinisikan istilah pemahaman ḥadith. Para tokoh ḥadith menyebutnya dalam tiga terma; fiqh al-ḥadith, fahm al-ḥadith dan naqd al-ḥadith. Masingmasing memiliki persepsi yang berbeda terkait dengan ruang lingkup dan arah kegiatannya. Satu hal yang patut digarisbawahi yakni meskipun semua istilah yang disebutkan diatas berbeda namun tujuannya sama yakni kegiatan memahami ḥadith. Artikel ini akan membahas definisi dari fiqh alḥadith, fahm al-ḥadith dan naqd al ḥadith serta aliran-aliran dan afiliasi pemahaman ḥadith.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2022-11-28 (3)
- 2022-11-28 (2)
- 2022-11-28 (1)