PEMAHAMAN ḤADITH (Definisi, Aliran, dan Afilisasi)
DOI:
https://doi.org/10.30762/universum.v11i01.728Keywords:
Fiqh al-ḥadith, fahm al-ḥadith, naqd al-ḥadith, aliran, afiliasiAbstract
Istilah-istilah atau term dalam ilmu ḥadith seringkali rancu dan sulit dibedakan. Sebagaimana istilah
ḥadith, sunah, khabar, dan atsar yang seringkali disamakan. Bagi pemerhati ḥadith hal tersebut
menjadi persoalan yang serius dan rumit mengingat masing-masing istilah tersebut memiliki
signifikansi yang jelas berbeda sehingga penyamaan maksud istilah-istilah tersebut tidak dapat
diterima. Salah satu persoalan yang terus meramaikan diskursus ilmu ḥadith hingga dewasa ini
adalah belum tercapainya kesepakatan dalam hal mendefinisikan istilah pemahaman ḥadith. Para
tokoh ḥadith menyebutnya dalam tiga terma; fiqh al-ḥadith, fahm al-ḥadith dan naqd al-ḥadith. Masingmasing memiliki persepsi yang berbeda terkait dengan ruang lingkup dan arah kegiatannya. Satu
hal yang patut digarisbawahi yakni meskipun semua istilah yang disebutkan diatas berbeda namun
tujuannya sama yakni kegiatan memahami ḥadith. Artikel ini akan membahas definisi dari fiqh alḥadith, fahm al-ḥadith dan naqd al-ḥadith serta aliran-aliran dan afiliasi pemahaman ḥadith.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2022-11-28 (3)
- 2022-11-28 (2)
- 2022-11-28 (1)