PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA; Antara Peluang dan Tantangan
DOI:
https://doi.org/10.30762/universum.v10i01.743Keywords:
Bank Syari’ah, Kesempatan, TantanganAbstract
Muslim senang dengan perkembangan Bank Syari’ah. Jika Bank Syari’ah di Indonesia dibandingkan dengan Bank Syariah di seluruh dunia, Indonesia adalah yang terbesar, terbesar dalam jumlah Bank Syari’ah, terbesar dalam jumlah pelanggan, DPS, pegawai bank, dan terbesar dalam jumlah universitas yang menawarkan program perbankan syari’ah. Namun sangat ironis kebanyakan Muslim meresponnya negatif. Kenyataan menunjukkan kepada kita bahwa pelanggan Muslim di Bank Syari’ah adalah lebih sedikit daripada pelanggan non-Muslim. Sebenarnya, Bank Syari’ah adalah bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya, dan memiliki karakteristik dan prinsipprinsip yang berbeda dibandingkan dengan bank konvensional. Prinsip-prinsip Bank syariah adalah (1)menentang riba (2) menjual prioritas, (3) saling menguntungkan dan bekerjasama, (4) keadilan, dan (5) bekerjasama meningkatkan prestasi. Dalam perspektif legalitas, bank syariah jelas berdasarkan hukum dalam aktivitas operasionalnya, yaitu (1) perundang-undangan dan peraturan bank Indonesia, (2) Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), (3) peraturan perundang-undangan konvensional yang lain. Sehingga bank syariah diijinkan dalam hukum Islam. Bank syariah mempunyai banyak kesempatan dan tantangan dan perlu solusi terbaik. Tantangan tersebut adalah (1) keterbatasan sumber daya manusia, (2) keterbatasan modal, (3) keterbatasan sosialisasi dan pendidikan ke masyarakat, (4) keterbatasan kesetiaan pelanggan, dan (5) keterbatasan jaringan ATM.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2022-11-29 (2)
- 2022-11-28 (1)