Penentuan Awal Bulan Qamariyah Dengan Hisab Aboge: Studi Kasus Di Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk

Authors

  • Qomarus Zaman Institut Agama Islam Negeri Kediri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30762/empirisma.v31i2.251

Keywords:

Awal Bulan Qamariyah, Hisab Aboge, Desa Ngaliman

Abstract

Salah satu metode hisab kejawen yang saat ini masih digunakan oleh masyarakat Ngliman adalah hisab Jawa periode ketiga yang lebih terkenal dengan istilah Aboge. Penentuan bulan Ramadan dan hari raya yang dilakukan dengan hisab Aboge seringkali berbeda dengan pemerintah. Misalnya pada tahun 2008, awal Ramadan 1429 H, warga Aboge Ngliman menetapkan hari Rabu tanggal 3 September 2008, sementara pemerintah secara resmi menetapkan pada hari Senin tanggal 1 September 2008. Pada tahun 2015 M. Warga Aboge Ngliman merayakan lebaran pada hari Minggu Wage tanggal 19 Juli 2015, padahal pemerintah menetapkan hari raya idul fitri jatuh pada hari Jumat pahing tanggal 17 Juli 2015, berarti keduanya selisih 2 hari. Penilitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan ilmu Falak. Lokasi penelitian di Desa Ngliman Sawahan Nganjuk. Metode pengumpulan data menggunakan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan dokumentasi. Tehnik analisa data dilakukan dengan tiga cara yakni reduksi data, paparan data atau penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, metode penentuan awal bulan qamariyah di Desa Ngliman menggunakan sistem hisab Aboge singkatan dari Alif Rabu Wage yang artinya tahun Alif (tahun ke-1) jatuh pada hari Rabu Wage. Prinsip hisab Aboge yang dipakai oleh masyarakat Ngliman tersebut, didasarkan pada perhitungan bulan pada setiap tahunnya yang berjalan tetap, yaitu untuk bulan ganjil berumur 30 hari, sedangkan bulan genapberumur 29 hari, kecuali bulan Dzulhijjah (bulan ke-12) pada tahun kabisat, maka umurnya 30 hari. Kedudukan Hisab Aboge menurut Ilmu Falak tergolong hisab Urfi/ istilahi (sederhana). Hisab urfi telah sepakati Ulama tidak boleh dibuat pedoman dalam pelaksanaan ibadah seperti awal dan akhir puasa, shalat hari raya dan wukuf di Arafah, karena hasil perhitungannya berbeda dengan penampakan hilal yang sebenarnya (rukyatul hilal) yang menjadi dasar penetapan awal dan akhir puasa seperti yang telah di nash dalam hadis. Hisab urfi hanya digunakan untuk kepentingan penyusunan kalender yang fungsinya untuk mengatur kegiatan/ rutinitas duniawai.

References

Abdul Azizi Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 1996

Ahmad Izzudin, Fiqh Hisab Rukyah Kejawen (Studi Atas Penentuan Poso dan Riyoyo Masyarakat Dusun Golak Desa Kentang Ambarawa Jawa Tengah), Semarang: IAIN Walisongo Semarang, 2006.

Ahmad Mushonnif, Ilmu Falak. Yogyakarta: Sukses Offset, 2011.

Ahmad bin Syuaib al Khurrasani an-Nasai, Sunan an Nasai, Beirut: Dar al-Fikr, 1411H/ 1991 M.

Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2012.

Alfina Rahil Ashidiqi, Penentuan Awal Bulan Kamariyah dDalam Perspektif Aboge (studi Terhadap Komunitas Aboge di Purbalingga). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Press, 2009.

Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bazdabah al-Bukhari al-Ja'fi, Shahih Bukhari. Beirut: Dar al-Kitab al-Alamiyah, 1992.

Departemen Agama RI, Pedoman Perhitungan Awal Bulan Qamariyah, Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan agama Islam, 1995.

Ibrahim Hosen, "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapam Awal Bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah" dalam Mimbar Hukum, No. 6 Tahun III 1992, Al-Hikmah & Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta, 1992.

Jayusman, Kajian Ilmu Falak, Perbedaan Penentuan Awal Bulan Qamariyah Antara Khilafah dan Sains, artikel dalam Jurnal Hukum Islam V. 7 no.2 Desember 2009.

M. Djunaidi Ghony dan Fauzan al-Mansur, Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Ar-Ruz Media, 2014.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, (Jakarta: LP3ES, 1995)

Mantja Etnografi, Desain Penelitian Kualitatif dan Manajemen Pendidikan, Malang: Wineka Media, 2005.

Maskufa, Ilmu Falak. Jakarta: GP Press, 2009.

Mattaw B. Miles A. Michaels H., Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: CV Karya Ilmu, 1997.

Muhammad Wardan, Hisab Urfi dan Hakiki,(Yogyakarta:Siaran, 1957.

Muhammadiyah, Hisab Bulan Kamariyah, Tinjauan Syar'i tentang Penentuan Awal ERamadan, Syawal dan Dzulhijjah. Yogyajarta: Suara Muhammadiyah, 2009.

Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam teori dan Praktek, (Buana Pustaka: Yogyakarta), 2005

Moh. Murtadlo, Ilmu Falak praktis. Malang: UIN-Malang Press, 2008.

Moch. Ichyak Ulumuddin, artikel dalam "Relegio" jurnal studi agama-agama UIN Sunan Ampel Surabaya, vol. 6, No. 1, 2016

Riduan, Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta, 2005.

Sugiyono, Metodologi Penelitian Kombinasi, Bandung: Alfabeta, 2011

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rineka Cipta, ed.VI

Slamet Hambali, Melacak Metode penentuan Poso dan Riyoyo Kalangan Kraton Yogyakarta.Semarang: IAIN Walisongo, 20013.

Slamet Waluyo, Cakra Manggilingan Tahun Jawa Sultan Agung Hanyokrokusumo 1555 Saka, Banyumas: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas 2009.

Tono Saksono, Mengkompromikan Rukyah dan Hisab, Jakarta: Amythas Publicita, 2007

Whidmurni, Cara Mudah Menulis Proposal dan Laporan Penelitian Lapangan, Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif (Skripsi, Tesis dan Disertasi). Malang: UM Press, 2008.

Downloads

Published

2022-07-29

How to Cite

Qomarus Zaman. (2022). Penentuan Awal Bulan Qamariyah Dengan Hisab Aboge: Studi Kasus Di Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. Empirisma: Jurnal Pemikiran Dan Kebudayaan Islam, 31(2), 149–164. https://doi.org/10.30762/empirisma.v31i2.251