PERMINTAAN PERSAKSIAN DAN PEMBEBASAN HUTANG MAYIT DALAM TRADISI UPACARA PEMBERANGKATAN JENAZAH (STUDI LIVING HADITH)
DOI:
https://doi.org/10.30762/universum.v10i02.756Keywords:
permintaan persaksian, pembebasan hutang, living hadithAbstract
Salah satu fenomena living hadith pada masyarakat Nahḍiyyīn Jombang adalah tradisi permintaan persaksian dan penanggungan hutang mayit setelah dilakukan shalat jenazah. Tulisan ini menguraikan tradisi masyarakat Jombang tersebut dengan menggunakan pendekatan fenomenologi, serta pendekatan normatif-tekstual untuk menguji kesahihan tradisi tersebut jika diukur dengan teks hadith. Kesimpulannya, tradisi permintaan persaksian terhadap jenazah setelah dilakukan shalat jenazah, sesungguhnya masih sesuai dengan ajaran Nabi, karena tradisi itu dilakukan untuk mendoakan mayit, dan tujuan shalat jenazah adalah memintakan pertolongan. Demikian juga, tradisi permintaan pembebasan hutang mayit setelah dilakukan shalat jenazah masih sejalan dengan hadith Salmat ibn al-Akwa’, tentang penolakan Nabi melakukan shalat terhadap jenazah sebelum terdapat orang yang menanggung hutangnya, karena setelah terjadi fatḥ makkah justeru Nabi sendiri sebagai orang pertama yang menanggung hutang orang mukmin yang meninggal dunia. Tradisi di atas dipandang masih sejalan dengan kandungan makna hadith, sehingga living hadith ini dipandang benar dan sesuai dengan syari’at Islam.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2022-11-29 (2)
- 2022-11-28 (1)