HUKUM MENGINVESTASIKAN ZAKAT DAN URGENSINYA SEBAGAI INSTRUMEN DISTRIBUSI KESEJAHTERAAN
DOI:
https://doi.org/10.30762/universum.v10i02.752Keywords:
investasi, zakat, optimalisasi maqāṣid, kesejahteraanAbstract
Zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta yang bersifat sosial yang mempunyai
kedudukan sangat penting dalam Islam. Selama ini, zakat yang dikumpulkan kebanyakan lembaga
zakat hanya dibagikan kepada para mustaḥiq sebagai konsumsi, sehingga habis begitu saja. perlu
pemikiran baru agar zakat bisa mempunyai peran yang lebih besar dalam rangka pemberdayaan
ekonomi umat. Tulisan ini bertujuan untuk menggali hukum menginvestasikan zakat dan perannya
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat muslim, serta mengungkap maqāṣid (tujuan-tujuan)
disyari’atkannya zakat. Sumber data tulisan adalah buku-buku tentang zakat, baik yang ditulis oleh
ulama klasik maupun kontemporer. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Salah
satu pemikiran baru yang bisa diterapkan adalah dengan menginvestasikan harta zakat, dengan
harapan harta zakat terus berkembang dan bisa dirasakan keberlangsungan manfaatnya oleh para
mustaḥiq. Dengan demikian optimalisasi pelaksanaan zakat dapat kita realisasikan. Dan pelaksanaan
zakat secara optimal mempunyai implikasi yang luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat muslim. Kurang optimalnya pelaksanaan zakat bisa mengakibatkan besarnya angka
kemiskinan dan pengangguran pada masyarakat Islam.