Pengaruh Budaya Ngabuburit Pada Bulan Ramadhan Terhadap Perilaku Konsumtif Umat Islam
DOI:
https://doi.org/10.30762/asketik.v7i2.1170Keywords:
:Masyarakat, tradisi, agama, Islam, ; social practicesAbstract
Ngabuburit merupakan budaya masyarakat yang hadir di bulan ramadhan, umumnya kegiatan ngabuburit ini dilaksanakan di sore hari sambil menunggu waktu berbuka puasa. Kegiatannya pun beragam mulai dari mengaji sampai berbelanja kudapan untuk berbuka puasa. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui pengaruh budaya ngabuburit pada bulan ramadhan terhadap perilaku konsumtif umat islam. Penelitian ini menggunakan metode riset kuantitatif, yang mana data dikumpulkan melalui kuesioner yang kemudian disebarluaskan pada media sosial, dengan kategori yang ditentukan berdasarkan sampling kuota, analisis riset yang dilakukan melalui regresi linier sederhana. Riset ini menguji keadaan ada tidaknya pengaruh indikator dari variabel X (Budaya Ngabuburit) terhadap variabel Y (Perilaku Konsumtif). Berdasarkan hasil riset maka didapatkan nilai koefesien sebesar 0.424 dimana nilai tersebut menunjukan bahwa tingkat hubungan antara variabel bebas terhadap variabel terikat bernilai sedang dengan pengaruh sebesar 18% sedangkan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain.
kata kunci; budaya, konsumtif, ngabuburit, ramadhan, umat islam
Downloads
References
Arif, M. N. (2017). Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. Bandung: Pustaka Setia.
Ash-Siddiqy, M. N. (1964). Economic Though of Abu Yusuf. Aligarh: Fikriwa Najjar, 56-57.
Bernadus, I., Proton, N., & Hanifah, S. (2021). Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Pelaksanaan Tradisi Ngabuburit pada Mahasiswa di Kota Bandung . Vol 7 No. 1, 36.
Creswell, J. W. (2013). Research Desaign : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan mixed . Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Fromm, E. (1992). Masyarakat Yang Sehat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Jamil, R., Arsyad, M., & Upe, A. (2018). Perilaku Konsumeris Pengunjung Mall Lippo Plaza Kota Kendari. Jurnal Neo Societal Vol. 3 No. 2.
Kuncoro, M. (2013). Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Kuntowijoyo. (2003). Radikalisme Petani. Yogyakarta: Gerbang.
Lubis, S. (2000). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: 46.
Mangkunegara, A. P. (2002). Perilaku Konsumen. Bandung: PT. Refika Aditama.
Muhidin, S. A., & Abdurahman, M. (2017). Analisis Korelasi, Regresi, dan Jalur dalam Penelitian DIlengkapi dengan Program Aplikasi SPSS. Bandung: CV Pustaka Setia.
N, M. F., Sulasman, & Supendi, U. (2018). TRADISI KEAGAMAAN MASYARAKAT KOTA BANDUNG DI BULAN RAMADAN TAHUN 1990-2000 . Historia Madania, Vol. 2, No. 2, 76.
Rasyid, A. (2019). PERILAKU KONSUMTIF DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM . Jurnal Hukum Ekonomi .
Rohayedi, E., & Maulina. (2020). KONSUMERISME DALAM PERSPEKTIF ISLAM . JURNAL TRANSFORMATIF.
Rozalinda. (2016). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqasid al-Syariah. Cet 3. Jakarta: RajaGrafindoPersada. .
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. . Bandung: CV Alfabeta.
Sujarweni, W. (2014). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru.
Sumatri.M. (1985). Kamus Sunda-Indonesia. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Tambunan, R. (2001). Remaja dan Perilaku Konsumtif. Jurnal Psikologi dan Masyarakat.
Triyaningsih. (2011). Dampak Online Marketing Melalui Facebook Terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat. Vol. 11 No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Selvi Vebriyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.